No image available for this title

Text

Sanksi Hukum Poligami Tanpa Izin Pengadilan Agama Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Ditinjau Dari Hukum Islam/Raflisman



Untuk mengetahui orang yang menikahkan pelaku poligami tanpa izin Pengadilan Agama dapat diberi sanksi menurut pasal 55 KUHP dan tinjauan hukum islamnya.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
2x4 Raf S
Penerbit Prodi Hukum Islam Pasca Sarjana : IAIN Bengkulu.,
Deskripsi Fisik
xi, 96 hlm; 30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this